Analisis Kesiapan Implementasi Rekam Medis Elektronik di Puskesmas Pajangan Kabupaten Bantul

Authors

  • Nurvita Wikansari
  • Nanda Febrianta

DOI:

https://doi.org/10.46808/jhimi.v3i1.169

Keywords:

Rekam medis elektronik, rme, analisis tematik, kesiapan, implementasi

Abstract

 Abstrak — Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan di
Indonesia untuk mengimplementasikan rekam medis elektronik (RME) paling lambat di akhir tahun 2023.
Puskesmas Pajangan Kabupaten Bantul juga telah menginisiasi implementasi RME. Meskipun demikian masih
terdapat beberapa hambatan sehingga perlu dilakukan pemetaan kesiapan implementasi secara menyeluruh
sehingga pihak manajemen dapat segera membenahi area yang belum siap. Penelitian kualitatif dilaksanakan
dengan melakukan wawancara mendalam terhadap petugas rekam medis, dokter, perawat, dan kepala tata usaha.
Analisis tematik dilakukan menggunakan perangkat lunak OpenCode dan diperoleh 4 tema yang terkait dengan
kesiapan Puskesmas Pajangan dalam megimplementasikan RME yaitu kesiapan SDM (kurangnya tenaga PMIK
dan teknologi informasi), organisasi (belum adanya SOP dan roadmap implementasi RME), dana (tidak ada
pendanaan khusus dari dinas kesehatan), serta sarana prasarana (kurangnya perangkat keras, fitur tanda tangan
elektronik di RME, dan kurangnya kecepatan akses internet). Aspek-aspek tersebut mempengaruhi kesiapan
Puskesmas Pajangan dalam mengimpelentasikan RME sehingga harus segera dibenahi.

Downloads

Published

2024-04-16

How to Cite

Nurvita Wikansari, & Febrianta, N. (2024). Analisis Kesiapan Implementasi Rekam Medis Elektronik di Puskesmas Pajangan Kabupaten Bantul . Journal Health Information Management Indonesian (JHIMI), 3(1), 72–76. https://doi.org/10.46808/jhimi.v3i1.169

Issue

Section

Articles