Analisis Kesiapan Penerapan Rme Di Pelayanan Rawat Jalan Rumah Sakit Uns Menggunakan Metode Doctor's Office Quality-Information Technology (DOQ- IT)
DOI:
https://doi.org/10.46808/jhimi.v3i3.195Keywords:
Penerapan, RME, DOQ-ITAbstract
Permenkes RI No.24 Tahun 2022 tentang rekam medis elektronik yaitu fasilitas pelayanan Kesehatan wajib menerapkan rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tingkat kesiapan penggunaan RME menggunakan etode DOQ-ITJenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara. Penelitian ini melibatkan 6 informan dan 1 penilai ahli dalam bidangnya (expert). Analisis data yaitu reduksi data kemudian dilakukan data display melalui skoring atau penilaian yang sesuai medtode DOQ-it.
Hasil penelitian diperoleh bahwa dengan metode DOQ-IT pada variable SDM 19, budaya kerja organisasi 36, tata kelola kepemimpinan 31, dan infrastruktur IT 35 sehingga total skor keseluruhan 121. Kesiapan penerapan RME pada layanan rawat jalan RS UNS menggunakan metode DOQ-IT masuk pada kategori range III, hal ini menunjukan bahwa layanan rawat jalan RS UNS sangat siap menerapkan RME.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arifah Damayanti, Wahyu Wijaya Widiyanto widiyanto, Aries Widiyoko Widiyoko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits